Teks
wawancara dengan pedagang swike
Narasumber:
pedagang swike
Waktu:
Sabtu, 27 oktober 2012
Tempat:
warung swike pasar kersana
Saya : Assalamu’alaikum Wr.Wb
Pedagang :
Wa’alaikum salam Wr.Wb
Saya :
Swikenya ada pak ?
Pedagang :
Ada
Saya :
Pesan satu swike dibungkus pak, terus teh manisnya minum di sini pak
Pedagang :
Ini mas pesanannya
Saya :
Dari tahun berapa bapak jualan swike ?
Pedagang :
Bapak jualan dari tahun 2005
Saya :
Ada berapa pegawai yang kerja di sini pak ?
Pedagang :
Ngga ada pegawai, Cuma berdua dengan istri saya
Saya :
Dimana bapak belanja kodok ?
Pedagang :
Bapak biasa beli kodok di pasar
Saya :
Kenapa bapak jualan swike ?.
Pedagang :
Apa mas ? ( dengan wajah kaya mencurigai seseorang )
Saya :
Ngga ko pak Cuma sekedar nanya aja.
Pedagang : Untuk menyambung hiduplah mas, kalau
ngga jualan seperti ini bagaimana anak sama istri saya mas (dengan nada keras)
Saya : Ya udah pak, semuanya berapa ?
Pedagang : Semuanya 7 ribu..!!
Saya : Iya, makasih pak.
Assalamua’alaikum Wr Wb
Pedagang : Wa’alaikum salam Wr Wb
Di pusat pasar Kersana tepatnya di sebelah utara
perempatan pasar kersana, disana terdapat seorang suami istri yang memberi
makan anak-anaknya sehari-hari dari penghasilan meraka berjualan swike.
Mereka berjualan swike sejak 2005 sampai sekarang,
kemudia pengahsilan mereka cukup lumayan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
Dan yang membuat saya penasaran yaitu mengapa suami istri tersbut berjualan
swijke ?, sudah jelas bahwa perbuatan mereka dilarang oleh agama.
Pengertian Swike
Ada beberapa penjual masakan baik di
kota maupun di desa menggunakan bahan yang di larang oleh agama. contohnya
pedagang swike, swike sendiri banyak penggemarnya dari anak kecil hingga
dewasa. Pedagang swike tersebar di seluruh indonesia dan yang paling banyak di
pulau jawa.
Swike adalah katak yang diolah menjadi
makanan. Para pedagang swike biasanya membeli di pasar atau para pengumpul
katak, Ada tiga macam masakan olahan katak, yaitu di goreng, di jadikan sayur,
di pepes, dan yang terbaru sekarang adalah di jadikan kripik.
Manfaat Bagi
Kesehatan
Semua makhluk yang di ciptakan Allah SWT
di muka bumi ada manfaatnya bagi kehidupan manusia, diantaranya katak. Katak
tergolong dalam ordo Anura, yaitu golongan amfibi tanpa ekor. Pada ordo Anura
terdapat lebih dari 250 genus yang terdiri dari 2600 spesies. Terdapat 4 jenis katak
asli Indonesia yang di konsumsi oleh masyarakat kita yaitu:
1. Rana Macrodon (katak hijau), yang berwarna hijau dan dihiasi totol-totol coklatkehijauan dan tumbuh mencapai 15 cm.2. Rana Cancrivora (katak sawah ), hidup di sawah-sawah dan badannya dapat mencapai10 cm, badan berbercak coklat dibadannya.3. Rana Limnocharis (katak rawa), mempunyai daging yang rasanya paling enak, ukurannya hanya 8 cm.4. Rana Musholini (katak batu atau raksasa). Hanya terdapat di Sumatera, terutama Sumatera Barat. mencapai berat 1.5 kg. Dan panjang mencapai 22 cm.
Menurut para dokter katak dapat di
jadikan obat, daging katak adalah sumber protein hewani yang tinggi kandungan
gizinya. Limbah katak yang tidak dipakai sebagai bahan makanan manusia dapat
dipakai untuk ransum binatang ternak, seperti itik dan ayam. Kulit katak yang
telah terlepas dari badannya bisa diproses menjadi kerupuk kulit katak. Kepala katak
yang sudah terpisah dapat diambil kelenjar hipofisanya dan dimanfaatkan untuk
merangsang katak dalam pembuahan buatan.
Daging
katak dipercaya dapat menyembuhkan beberapa penyakit. Dan para peneliti
menemukan aktivitas anti biotik dari kulit katak.
Jadi katak tergolong dalam ordo anura,
yaitu golongan amfibi (hidup di dua alam) tanpa ekor, kemudian manfaat katak
bagi kesehatan menurut dokter dapat menyembuhkan beberapa penyakit bahkan kulit
katak dapat di jadikan kripik dan anti biotik.
Pandangan Menurut
Ulama
Swike adalah katak yang di olah menjadi
berbagai jenis masakan, sedangkan katak dalam agama termasuk hewan yang tidak
boleh di bunuh, seperti yang tertera dalam hadits:
.”والهدهد والصرد ,والضفدع ,والنحلة ,النملة”:خمسة عن نهى وسلم عليه صلى النبي الله أن
Artinya: “Bahwa Nabi SAW melarang membunuh 5 hal: semut, lebah, katak, burung
suradi, dan burung hud hud” (HR. Baihaqi).
Berdasarakan hadits di atas bahwa katak
tidak boleh di konsumsi karena membunuhnya di larang apa lagi mengkonsumsinya,
sedangkan dalam konteks ushul fiqh “pada
dasarnya suatu larangan menunjukkan hukum haram ”. Menurut syariat untuk
mengkonsumsi binatang salah satunya menyembelih dengan menyebut nama Allah SWT.
Sementara katak tidak mungkin di sembelih karena di larang untuk di bunuh.
Melihat keterangan dari hadits di atas katak tidak boleh di konsumsi.
Menurut dokter katak dapat bermanfaat
bagi kesehatan salah satunya di gunakan untuk anti biotik dan untuk mengobati
beberapa penyakit. Sedangkan menurut hadits yang tertera dalam buku “Nailul
Authur” karangan Imam Ali As-Syaukani, yaitu :
وَسَلَّمَ عَلَيْهِ للَّهُ اصَلَّى النَّبِيُّ فَنَهَاهُ دَوَاءٍ فِي يَجْعَلُهَا ضِفْدَعٍ عَنْ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ اللَّهُ صَلَّى النَّبِيَّ سَأَلَ طَبِيبًا أَنَّ عُثْمَانَ بْنِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ عَنْ
قَتْلِهَا عَنْ
Artinya: “dari sahabat Abdur-Rahman bin Utsman berkata: ada seorang dokter
bertanya: kepada Rasulullah SAW, tentang katak di jadikan obat, maka Rasulullah
SAW melarang untuk membunuh katak” (HR. Abu Daud, dan Nasa’i).
Kemudian dalam karangannya tersebut Imam
Ali As-Syaukani berkata : “bahwa larangan Rasulullah SAW untuk membunuh katak,
menunjukkan di haramkannya mengkonsumsi katak” dan setiap apa yang diharamkan
untuk dimakan, haram untuk di jadikan obat.
Rasulullah
bersabda :
وَجَلَّ عَزَّ
اللهِ بِإِذْنِ بَرَأَ,
الدَّاء الدَّوَاءُ أَصَابَ
فَإِذَا,
دَوَاءٌ دَاءٍ
لِكُلِّ
Artinya: “Setiap penyakit pasti memiliki obat. Bila obat sesuai dengan
penyakitnya maka dia akan sembuh dengan seizin Allah SWT”. (HR. Muslim).
Berdasarkan keterangan di atas ulama
melarang menjadikan katak sebagai obat, karena masih banyak obat yang lebih
baik dari pada katak.
Melihat keterangan di atas katak tidak
boleh di jadikan pratikum anatomi tubuh karena Rasulullah melarang untuk
membunuh katak, kemudian di kuatkan lagi berdasarkan hadits Abdur-Rahman bin
Utsman yang di riwayatkan Abu Daud dan An-Nasa’i yaitu, ketika seorang tabib
bertanya kepada Rasulullah SAW, tentang menjadikan katak sebagai obat maka
Rasulullah SAW melarangnya.
Kemudian hasil dari memperjual belikan
katak hukumya haram, sepertinya yang di nyatakan dalam hadits :
ثَمَنَهُ عَلَيهِمْ حَرَّمَ
شَيءٍ أَكْلَ قَوْمٍ عَلَى حَرَّمَ
إِذَا الله إنَّ
Artinya: “Sesungguhnya jika Allah SWT mengharamkan suatu kaum untuk memakan
sesuatu, maka Dia ( Allah SWT ) akan mengharamkan hasil penjualan barang itu”. (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Hadits di atas menjelaskan bahwa menjual
sesuatu yang di haramkan oleh Allah SWT, maka hasil dari penjualan tersebut di
hukumi haram. Berarti hasil dari memperjual belikan katak di hukumi haram.
Kesimpulan
Melihat pemaparan di atas bahwa Rasulullah
SAW melarang membunuh katak, membunuh katak di larang apa lagi mengkonsumsinya,
karena binatang yang akan di konsumsi salah satunya menyembelih dengan menyebut
nama Allah SWT. Sementara katak tidak mungkin di sembelih karena di larang
untuk di bunuh.
kemudian melihat keterangan di atas tentang di
larangnya membunuh katak, maka dapat di simpulkan katak tidak boleh di jadikan praktikum dan
tidak boleh di jadikan sebagai obat. Dan di larang memperjual belikan katak.
mana foto2nya im??
BalasHapusMEMUTUSKAN
BalasHapus1. Membenarkan adanya pendapat Mazhab Syafii/jumhur Ulama tentang tidak halalnya
memakan daging kodok, dan membenarkan adanya pendapat Imam Maliki tentang
halalnya daging kodok tersebut.
2. Membudidayakan kodok hanya untuk diambali manfaatnya, tidak untuk dimakan. Tidak
bertentang dengan ajaran Islam.
Jakarta, 18 Shafar 1405 H
12 Nopember 1984 M
http://halalmui.org/images/stories/Fatwa/fatwa%20memakan%20dan%20membudidayakan%20kodok.pdf