Rabu, 05 Desember 2012

KHAMAR

KHAMAR
Di Susun Untuk Memenuhi Tugas Mandiri
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia
Dosen : Indriya Mulyaningsih, M.Pd


  
  
DI SUSUN OLEH :

Ahmad Abdul Rochim
14121110029



 JURUSAN PAI-B
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
SYEKH NURJATI CIREBON
2012 / 1433 H


Pendahuluan
A.  Latar Belakang
Sebagian umat Islam sudah mengetahui khamar. Namun sebgaian umat Islam yang lainnya masih belum begitu mengerti tentang khamar padahal di dalam Al-Quran, As-Sunnah, dan  para ulama sudah menjelaskannya.
Beberapa orang banyak hanya mengetahui khamar terbuat dari bahan yang mengandung zat memabukkan sedangkan pada zaman sahabat sudah ada yang membuat khamar dengan bahan yang halal. Dan yang paling menghebohkan sekarang yaitu khamar bukan lagi diminum tapi dihirup.
Kemudian khamar merupakan sumber dari segala penyakit jasmani dan rahani karena, khamar dapat menyebabkan kesehatan tubuh terganggu dan telah melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya.
Oleh karena itu, agama melarang kita untuk mengkonsumsi khamar. Sesungguhnya allah dan rasulnya melarang kita berbuat sesuatu sesungguhnya ada hikmahnya.
B. Rumusan Masalah
Ada rumusan masalah dari latar belakang diatas, yaitu.
1.      Hikmah Dilarangnya Khamar?

C. Tujuan Pembahasan
Dari rumusan  masalah ada tujuan pembahasan, yaitu.
1. untuk mengetahui dampak dari khamar, dan
2. mengatahui hikmah dari larangan mengkonsumsi khamar  



PEMBAHASAN
A.     Teori
1.         Pengertian Khamar
Secara etimologi khamar diambil dari bahasa arab yang diambil dari kata  khamara (ﺣﻤﺮ) - yakhmuru atau yakhmiru (ﻳﺤﻤﺮ ﺃﻭ ﻳﺤﻤﻴﺮ) – khamran (ﺣﻤﺮﺍ) yang berarti tertutup, terhalang, atau tersembunyi[1]. Dan dalam tradisi arab kuno khamar biasa disebut “ummu al-khabaits” yang artinya biang keburukan[2]. Sedangkan secara terminologi, khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan dan dapat merusak akal[3]. Kemudian ulama fiqh berbeda-beda dalam memberikan pendapatnya. Jumhur ulama mengartikan khamar yaitu “setiap minuman yang didalamnya terdapat zat yang memabukkan[4].
Ahmad Ifham Sholihin (2006:404) mengutip perkataan Imam Hanafi yang mengatakan khamar yaitu “sebagai nama (sebutan) untuk jenis minuman yang dibuat dari perasan anggur yang sudah dimasak sampai mendidih serta mengeluarkan buih dan kemudian menjadi bersih kembali”.[5]
Dan ada sebagian ulama yang memberi pengertian khamar dengan lebih menonjolkan unsur yang memabukkannya. Artinya, segala sesuatu jenis minuman yang memabukkan disebut khamar[6]. Ibnu Abbas mengatakan bahwa “khamar adalah seluruh minuman yang memabukkan dan maisir adalah perjudian yang mereka lakukan pada masa jahiliah[7].
Quraish Shihab (2002:467) mendefinisikan “khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan, apapun bahan mentahnya. Minuman yang berpotensi memabukkan bila diminum dengan kadar normal oleh seorang normal, baik banyak maupun serta baik ia diminum memabukkan secara faktual atau tidak”.
Pengertian diatas sudah sangat jelas bahwa sesungguhnya khamar itu adalah dimana minuman yang didalamnya terkandung zat yang memabukkan.
2.         Jenis bahan pembuatan Khamar
Diseluruh dunia ada beberapa macam nama khamar dan jenis bahan yang digunakan untuk pembuatan khamar.
M. Nashiruddin Al-Abani (2005:643) mengutip perkataan Ibnu Umar R.A. yang mengatakan bahwa Umar R.A. pernah berkhotbah  diatas mimbar Rasulullah SAW. Dia memuji Allah lalu mengatakan, “ketahuilah bahwa telah turun ayat yang mengharamkan khamar, yaitu terbuat dari lima macam bahan: labu, gandum, kurma, anggur, dan madu. Khamar adalah sesuatu yang merusak akal. Saudara-saudara sekalian, ada tiga hal yang ingin saya sampaikan yang dipesankan kepada kami oleh Rasulullah SAW, yaitu waris yang menyangkut kakek, waris kalalah, dan segala jenis yang menjurus kepada riba”[8].
M. Nashiruddin Al-Abani (2005:642) mengutip perkataan Qathadah yang mengatakan “bahwa sesungguhnya ‘Anas bin Malik pernah mengatakan, “khamar telah diharamkan, dan umumnya pada saat itu orang membuat khamar dari campuran kurma muda dan kurma kering[9].
Berdasarkan hadits diatas, bahwa pada zaman tabi’in bahan yang digunakan untuk pembuatan khamar bukan dari anggur. Namun, kurma, gandum, labu, dan madu dijadikan khamar. Dan apabila melihat pada zaman sekarang tumbuhan yang dijadikan khamar. Contohnya tumbuhan kecubung, dan ganja.
3.      Manfaat dilarangnya Khamar
Sesungguhnya khamar mempunyai sisi positifnya. Namun, khamar mempunyai sisi buruknya dari pada sisi positifnya. Diantara dampak buruknya bagi diri sendiri dan masyarakat sekitar yaitu mengganggu kemashlahatan materi, moral merosot, menggangu kemaslahatan masyarakat, dan harga diri jatuh.
Mahir Hasan Mahmud (2008:100) mengutip perkataan DR. Peter, tahun 1987, di london setelah meluncurkan sebuah buku yang berjudul “Mawadi’ Al-illaj”. Dalam buku tersebut ia mengatakan: “Manusia belum menemukan sesuatu yang mendekati khamar yang begitu mampu mengahncurkan kesehatan dan kehidupan manusia sendiri. Dan tidak ada zat (yang menyamai khamar) yang mampu mencandui dan berdampak sangat buruk bagi masyarakat[10].
Di antara dampak bagi kesehatan diantaranya yaitu minuman keras dan sejenisnya yang dapat menyebabkan mengapur dan mengerasnya akar-akar pembuluh pada mata. Sehingga setelah jaringan rusak, sistem syaraf dan daya lihat pun menjadi lemah dan mati.[11]
Ada beberapa manfaat dilaranganya khamar, yaitu.
1.      Tidak melanggar perintah Allah SWT dan Rasul-Nya. Karena, sesungguhnya Allah SWT sudah menjelaskan dalam Al-Quran “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar (arak) dan berjudi itu..” (Q.S Al-Maa’idah: 91).
2.      Akal menjadi sehat, karena seseorang yang kecanduan khamar akal sehatnya akan hilang.
3.      Harta benda tidak akan digunakan dengan sia-sia untuk membeli khamar, jauh dari pertumpahan darah karena seorang pecandu khamar akan berani melakukan tindakan yang terlarang.
4.      Sisi positif dalam Sosial, yaitu tidak menelantarkan anak dan istri, seandainya pecandunya seorang kepala keluarga. Sedangkan anak muda pecandunya masa depannya tidak akan berantakan.
5.      Dalam lingkungan masyarakat akan tercipta masyarkat damai dan tentram tidak ada premanisme dimana-mana.
B.     Analisis
Ada dua metode dalam menganalisis permaslahan. Pertama, metode langsung, yaitu dimana si penganalisis terjun langsung ketempat yang akan dianalisisnya. Kedua, metode tidak langsung, yaitu metode dimana si penganalisis tidak terjun langsung kelapangan. Namun, dengan meggunakan beberapa media yaitu, buku, radio,dan lain sebagainya. Dan metode analisis yang digunakan dalam membuat makalah ini yaitu dengan metode tidak langsung.
Berdasarkan teori di atas yang diambil dari beberapa buku dapat dianalisis bahwa khamar adalah sebagai nama (sebutan) segala sesuatu yang dikonsumsi atau yang dihirup memabukkan dan mengandung zat yang memabukkan maupun tidak mengandung zat yang memabukkan. Dan apabila ada bahan yang tidak mengandung zat yang memabukkan kemudian diolah menjadi sesuatu yang dapat memabukkan maka itu disebut khamar.
Dan ada khamar yang dibuat dengan menggunakan bahan yang tidak mengandung zat yang memabukkan kemudian di olah menjadi sesuatu yang dapat memabukkan. Contohnya labu, gandum, kurma, dan madu. Padahal dalam agama sudah dilarang untuk meminum khamar karena dapat merusak kesehatan dan kehidupannya diri sendiri.
Kemudian berdasarkan teori diatas, ada beberapa hikmah dilaranganya meminum khamar, yaitu.
1.      Tidak melanggar perintah Allah SWT dan Rasul-Nya,
2.      Akal menjadi sehat,
3.      Harta benda tidak akan digunakan dengan sia-sia untuk membeli khamar,
4.      Tidak menelantarkan anak dan istri,
5.      Masa depannya tidak akan berantakan, dan
6.      Dalam lingkungan masyarakat akan tercipta masyarkat damai dan tentram tidak ada premanisme dimana-mana.

  

PENUTUP
A.      Kesimpulan
khamar adalah sebagai nama (sebutan) segala sesuatu yang dikonsumsi atau yang dihirup memabukkan dan mengandung zat yang memabukkan maupun tidak mengandung zat yang memabukkan. Dan apabila ada bahan yang tidak mengandung zat yang memabukkan kemudian diolah menjadi sesuatu yang dapat memabukkan maka itu disebut khamar. Dan khamar dibuat dari selain zat yang memabukkan contohnya labu, gandum, kurma, dan madu.
beberapa hikmah dilaranganya meminum khamar, yaitu.
1.         Tidak melanggar perintah Allah SWT dan Rasul-Nya,
2.         Akal menjadi sehat,
3.         Harta benda tidak akan digunakan dengan sia-sia untuk membeli khamar,
4.         Tidak menelantarkan anak dan istri,
5.         Masa depannya tidak akan berantakan, dan
6.         Dalam lingkungan masyarakat akan tercipta masyarkat damai dan tentram tidak ada premanisme dimana-mana.


  
DAFTAR PUSTAKA
Albani, M. Hasan Mahmud Al, 2005. Ringkasan Shahih Muslim, Gema Insani Press: Jakarta
Ishak, Mohd. Said, 2006, Hudud dalam Fiqh Islam, Pustaka Setia: Bandung
Jarjawi, Syekh Ali Ahmad Al, 2006, Indahnya Syariat Islam, Gema Insani: Jakarta
Mahmud, Mahir Hasan, 2008, Terapi Air (Keampuhan Air Dalam Mengatasi Aneka Penyakit Berdasarkan Wahyu), Qultum Media, Ciganjur: Jakarta Selatan
Qadir, Yazid bin Abdul, 2006, Syara’ Aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah, Pustaka Imam As-Syafi’i: Bogor
Qarni, Aidh Abdul Al, 2006, Sentuhan Spiritual Aidh Al-Qarni, Al-Qalam: Jakarta
Shihab, Quraish, 2002, Tafsir Al-Misbah Jilid 2, Lentera Hati: Jakarta
Sholihin, Ahmad Ifham, 2006, Buku Pintar Ekonomi Syariah, Gramedian Pustaka Utama: Jakarta
Syalabi, Yasir Ja’fir, 2003, 25 Sebab Kesulitan Hidup, Gema Insan Press: Jakarta
Syarifuddin, Amir, 2003, Garis-Garis Besar Fiqh, Prenada Media: Jakarta


[1]  Mohd. Said Ishak, Hudud dalam Fiqih Islam. hal 9
[2]  Aidh Abdul Al-Qarni, Sentuhan Spiritual Al-Qarni. hal 320
[3]  Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqih. hal 289
[4]  Ibid., hal 10
[5]  Ahmad Ifham Sholihin, Buku Pintar Ekonomi Syariah. hal 404 
[6]  Yazid bin Abdul Qadir, Syara’ Aqidah Ahlussunnah Waljama’ah. hal 56
[7]  Yasir Ja’fir Syalabi, 25 sebab kesulitan hidup. hal 44
[8]  M. Nashiruddin Al-Albani, Ringkasan Shahih Muslim. hal 643
[9]  Ibid,. hal 642
[10]  Mahir Hasan Mahmud, Terapi air:keampuhan air dalam mengatasi aneka penyakit. hal 100
[11]  Syekh Ali Ahmad Al-Jarjawi, Indahnya Syari’at Islam. hal 579

Tidak ada komentar:

Posting Komentar